Selasa, 16 April 2013
SURAT KUASA Gugatan Class Action (Wanprestasi)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. Hernandi Kusumadi
Pekerjaan : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo
Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 5 Maret 1972
Alamat Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo
Mewakili Class Action korban lumpur Lapindo Kelurahan Jatirejo, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Sutaat Suratman,SE., SH., MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 04 Februari 1985
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya
------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertndak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Class Action kepada PT. Lapindo terkait wanprestasi pemberian ganti rugi, melawan Tergugat:
Nama : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Lapindo
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 23 April 1967
Alamat : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya
Untuk itu Si penerima kuasa berhak untuk:
o Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
o Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
o Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
o Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan
o Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli
Diluar dari ketentuan diatas Si penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.
Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.
Surabaya, 01 Januari 2013
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Slamet Sudarmanto, SE.,SH., MH) (Drs. Hernandi Kusumadi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar