Selasa, 16 April 2013

SURAT GUGATAN Gugatan Class Action (Wanprestasi)

SURAT GUGATAN Semarang, 05 Januari 2013 Nomor : 0351/SG/PRDT/I/2013 Lampiran : 3 Berkas Perihal : Gugatan Class Action (Wanprestasi) Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di- Jalan Soedirman Nomor 15 Sidoarjo Jawa Timur Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Sutaat Suratman, SE., SH., MH Pekerjaan : Advokat Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 04 Februari 1985 Alamat : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Januari 2013(terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni: Nama : Drs. Hernandi Kusumadi Pekerjaan : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 5 Maret 1972 Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadap: Nama : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi Pekerjaan : Direktur Utama PT. Lapindo Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 23 April 1967 Alamat : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti kerugian kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur Lapindo. 2. Bahwa kemudian Lingkungan Hidup (Rachmad Witoelar) telah melayangkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo. 3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo. 4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) per kepala keluarga. 5. Bahwa masih terdapat 500 (lima ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana nomor 4. 6. Bahwa PT. Lapindo telah menyatakan akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal 30 desember 2006 7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi. 8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya. DALAM PROPOSISI Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat. Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut: PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini. SUBSIDER Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya. Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat (Sutaat Suratman, SE.,SH., MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar