Senin, 06 Mei 2013

SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

PENDAHULUAN Latar Belakang Berbicara mengenai lembaga negara berarti berbicara mengenai alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat kelengkapan Negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court. Kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sama seperti Teori Trias Politika yang dicetuskan oleh Montesquee. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya. Lembaga Negara atau lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan nondepartemen atau lembaga Negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh Undang-undang Dasar, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya berdasar Keputusan Presiden. Hierarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang Dasar merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang merupakan organ Undang-Undang, sedangkan yang dibentuk karena Keputusan Presiden tentu lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat-pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya. Keberadaan berbagai macam lembaga Negara yang bisa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau oleh Peraturan yang lebih rendah. Lembaga Negara yang dibentuk karena Undang-Undang Dasar misalnya adalah MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPP, Kementrian Negara, MK, MA, BPK, Pemda, TNI, Polri, Bank Sentral, KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Komisi Yudisial. Yang dibentuk karena Undang-Undang misalnya KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan sebagainya. Di samping lembaga-lembaga Negara yang telah disebutkan di atas, ada pula lembaga-lembaga Negara yang lainnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan yang lebih rendah, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Beberapa di antaranya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merek, Komisi Nasional Anti Kekerasan Pada Perempuan, Dewan Pertanahan Naisonal, BP Migas dan BPH Migas, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan sebagainya. Keberadaan lembaga Negara yang beraneka ragam di Indonesia dalam pelaksanaanya tentu tidak semudah seperti yang kita bayangkan. Banyak hal yang mungkin dapat terjadi dalam hubungannya antar lembaga Negara, seperti sengketa misalnya. Berdasarkan uaraian yang telah disebutkan di atas, maka dalam makalah ini akan mengupas lebih dalam mengenai analisis terhadap sengketa antar lembaga Negara yang ada di Indonesia. Rumusan Masalah Bagaimana pertimbangan Hakim Konstitusi dalam putusan atas sengketa antara lembaga negara? Tujuan Penulisan Dapat mengetahui apa saja yang termasuk Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dapat mengetahui pertimbangan Hakim Konstitusi dalam putusan atas sengketa antar lembaga negara. PEMBAHASAN 1. Objectumlitis Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang mengadili perkara konstitusi. Oleh karena itu yang dimaksud dengan sengketa kewenangan lembaga negara adalah sengketa tentang kewenangan yang terjadi antara lembaga negara yang kewenangannya tersebut diberikan oleh UUD 1945. Putusan MK Nomor 04/SKLN-III/2006 menyatakan bahwa meskipun suatu lembaga negara tersebut telah ditetapkan oleh UUD 1945, namun apabila kewenangan yang disengketakan tersebut tidak merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, maka sengketa yang demikian tidak termasuk kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah tersebut antara lain : “Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu permohonan sengketa kewenangan lembaga negara harus mempertimbangkan adanya hubungan yang erat antara kewenangan dan lembaga yang melaksanakan kewenangan tersebut. Sehingga, dalam menetapkan apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa permohonan sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah harus mengaitkan secara langsung pokok yang disengketakan (objectum litis) dengan kedudukan lembaga negara yang mengajukan permohonan, yaitu apakah kepada lembaga negara tersebut kewenangan itu diberikan, sehingga dengan demikian masalah kewenangan dimaksud terkait erat dengan legal standing Pemohon yang akan menentukan berwenang atau tidaknya Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo ..... Penempatan kata ‘sengketa kewenangan’ sebelum kata ‘lembaga negara’ mempunyai arti yang sangat penting, karena hakikatnya yang dimaksud oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 adalah memang ‘sengketa kewenangan’ atau tentang ‘apa yang disengketakan’ dan bukan tentang ‘siapa yang bersengketa’. Pengertiannya akan menjadi lain apabila perumusan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 itu berbunyi : ‘... sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar’. Dalam rumusan yang disebut terakhir, hal yang merupakan pokok persoalan adalah pihak yang bersengketa, yaitu lembaga negara, dan tidak menjadi penting tentang objek sengketanya. Sehingga apabila demikian rumusannya, maka konsekuensinya Mahkamah Konstitusi akan menjadi forum penyelesai sengketa lembaga negara tanpa mempertimbangkan materi yang dipersengketakan oleh lembaga negara, dan hal demikian menurut Mahkamah bukanlah maksud dari Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Karena, apabila dirumuskan “... sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, Mahkamah Konstitusi akan berwenang untuk memutus sengketa apa pun yang tidak ada sangkut-pautnya sama sekali dengan persoalan konstitusionalitas kewenangan lembaga negara, sepanjang yang bersengketa adalah lembaga negara ..... Menimbang, bahwa kata ‘lembaga negara’ terdapat dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah harus menetapkan lembaga negara mana yang dimaksud oleh Pasal 24C Ayat (1) tersebut. Dalam menetapkan siapa yang dimaksud dengan lembaga negara oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berlandaskan pada uraian di atas bahwa kewenangan Mahkamah adalah untuk memutus sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga untuk menentukan apakah sebuah lembaga sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, maka yang pertama-tama harus diperhatikan adalah adanya kewenangan tertentu dalam Undang-Undang Dasar dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan. Karena kewenangan sifatnya terbatas dan untuk sesuatu hal yang tertentu, maka sifat kelembagaan negara tidaklah dapat ditentukan secara umum, tetapi terkait dengan kewenangan yang diberikan atau dengan kata lain sebuah lembaga yang disebut dengan nama apapun berkedudukan sebagai lembaga negara menurut pengertian Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 apabila lembaga tersebut mempermasalahkan atau dipermasalahkan kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945 ..... Menimbang, bahwa rumusan ‘sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar’ mempunyai maksud bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh UUD saja yang menjadi objectum litis dari sengketa dan Mahkamah mempunyai wewenang untuk memutus sengketa yang demikian. Ketentuan yang menjadi dasar kewenangan Mahkamah tersebut sekaligus membatasi kewenangan Mahkamah, yang artinya apabila ada sengketa kewenangan yang tidak mempunyai objectum litis ‘kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar’, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian itulah yang dimaksud oleh UUD 1945. Sengketa kewenangan yang kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang tidaklah menjadi kewenangan Mahkamah. 2. Pihak-Pihak dalam Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara • Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan (Pasal 61 ayat (1) UU MK) • Berpihak sebagai Pemohon maupun Termohon • DPR, DPD, MA, Presiden, BPK, Pemda dan Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan UUD (Pasal 2 PMK No. 8 Tahun 2006) • MA dan MK tidak dapat menjadi pihak, baik Pemohon maupun Termohon (Pasal 65 UU MK). Alasan Permohonan: • Adanya kewenangannya yg diberikan UUD diabaikan oleh Lembaga negara lain, atau • Dilakukan oleh lembaga negara lain yang tidak berwenang Pasal 2 PMK 08/2006 (1) Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah: a) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); b) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); c) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); d) Presiden; e) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); f) Pemerintahan Daerah (Pemda); atau g) Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. (2) Kewenangan yang dipersengketakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan yang diberikan atau ditentukan oleh UUD 1945. Dalam sengketa kewenangan tersebut yang dapat bertindak sebagai pemohon adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 dan terhadap kewenangan tersebut pemohon mempunyai kepentingan langsung. Oleh karena itu di dalam permohonannya pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a. kepentingannya; b. kewenangan yang dipersengketakan; c. lembaga negara yang menjadi Termohon; Mahkamah Agung meskipun sebagai lembaga negara, dalam sengketa kewenangan tersebut tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai pemohon atau termohon. Namun demikian akan menarik untuk dikaji manakala terjadi perselisihan antara MA dengan lembaga negara yang lain yang objectumlitisnya bukan kewenangan judisial, melainkan kewenangan lain yang diberikan oleh UUD 1945, baik MA sebagai pemohon atau termohon. Dengan adanya pemohon dan termohon jelaslah bahwa perkara ini bersifat contentius. Oleh karena itu setelah meregistrasi permohonan, MK harus menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada termohon. Penyampaian salinan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK. 3. Putusan Sela dan Putusan Akhir Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan terhadap kewenangan yang dilakukan oleh termohon, bisa jadi mempunyai alasan-alasan yang rasional untuk segera dihentikannya pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh pemohon. Karena itu untuk memenuhi maksudnya tersebut pemohon mengajukan putusan sela agar termohon menghentikan terlebih dahulu pelaksanaan kewenangan dimaksud. Terhadap permohonan dimaksud MK dapat menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan kepada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan itu sampai ada putusan akhir MK. Sebagaimana putusan dalam pengujian undang-undang, dalam hal MK tidak berwenang atau tidak dipenuhinya syarat-syarat permohonan dan kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dalam Pasal 61 UU MK, maka putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dalam hal telah dipenuhi syarat-syarat dimaksud, maka permohonan dapat diterima untuk diperiksa dan selanjutnya akan diberikan putusan mengenai pokok perkara. Apabila dalam pemeriksaan ternyata dalil-dalil yang menjadi alasan dalam permohonan tersebut dapat terbukti secara sah dan meyakinkan hakim, maka putusan akan mengabulkan permohonan dan menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan. Dalam hal sebaliknya, maka putusan menyatakan permohonan ditolak. Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa kewenangan wajib dilaksanakan oleh termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan itu diterima. Manakala termohon yang telah dinyatakan tidak berwenang tersebut tetap melaksanakan kewenangan itu maka pelaksanaan kewenangan tersebut oleh termohon batal demi hukum. Proses Persidangan SKLN: • Sidang Pendahuluan: dilakukan dalam sidang Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim atau oleh Pleno Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 7 (tujuh) orang Hakim untuk memeriksa kelengkapan permohonan, kelengkapan bukti, meminta penjelasan materi permohonan, dan memberikan nasihat perbaikan. Perbaikan permohonan diberi waktu 14 hari. • Pemeriksaan Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim yg sekurang-kurangnya terdiri atas 7 (tujuh) orang Hakim atau Panel 3 (tiga) orang Hakim berdasarkan keputusan RPH. • Pemeriksaan persidangan dilakukan untuk mendengarkan materi permohonan, tanggapan termohon, tanggapan pihak terkait bila ada, mendengarkan saksi/ ahli dan memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Putusan SKLN (Pasal 64 UU MK): 1) Tidak dapat diterima (NO) apabila tidak memenuhi syarat Pasal 61 UU MK 2) Dikabulkan, apabila permohonan beralasan, MK menyatakan bahwa Termohon tdk mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan 3) Ditolak, apabila permohonan tidak beralasan Untuk putusan yang dikabulkan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima. Dan apabila tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan kewenangan tersebut batal demi hukum. (Pasal 66 UU MK) MK dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pemohon dan/ atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan MK. (Pasal 63 UU MK). 4. Kekuasaan Mahkamah Konstitusi Bagian Kesembilan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar Pasal 61 1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. 2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon. Pasal 62 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Regristasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Regristasi Perkara Konstitusi. Pasal 63 Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 64 1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, 2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. 3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan. 4) Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Pasal 65 Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewwenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi. Pasal 66 1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima. 2) Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi hukum. Pasal 67 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden. PENUTUP 1. Kesimpulan Bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sengketa antar lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kewenangan memutus perkara sengketa antar lembaga Negara yang bukan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar. “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: ...b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945” (Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK). Hukum Acara SKLN, secara kekuasaan diatur dalam bagian ke-9 UU MK, yaitu pada Pasal 61-67 dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. 2. Saran Diperlukan adanya kepastian mengenai siapakah yang berhak memutuskan perkara sengketa antar lembaga Negara, baik yang sama-sama dibentuk oleh Undang-Undang Dasar, atau Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar, atau Undang-Undang Dasar dengan Peraturan lain yang lebih rendah dari Undang-Undang. DAFTAR PUSTAKA Arifin, Firmansyah dkk., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005. Asshiddiqie, Jimly., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Fauzan, Ahmad., Perundang-undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenada Media, 2005. Siahaan, Maruarar., Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006. Sumadhija, Ardhian dkk., Seminar on Comparative Models of Judicial Commissions, Peran Komisi Yudisial di Era Transisi Menuju Demokrasi, Jakarta: KYRI atas dukungan National Legal Reform Program (NLRP), 2010. http://aryaniwidhiastuti.blogspot.com/2012/10/analisa-sengketa-kewenangan-antar.html