Sabtu, 28 Januari 2012

DINAMIKA PERDA DI KBUPATEN JEPARA

1.Jepara termasuk kota perindustrian atau perdagangan yang dapat diandalkan menjadi salah satu income daerah , oleh karena itu cukup banyak produk-produk PERDA yang mengatur segala permasalahan yang berkaitan dengan tata pemerintahan. Adapaun jumlah PERDA yang terdapat di kota yaitu 52 buah, yang terdiri dari
2.Pengidentifikasian potensi PERDA :
a.PERDA NETRAL GENDER
a.1.Perda No 15 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
Pasal 1, 2,3,6 dan 7 tentang Ketentuan umum dan nama obyek, subyek dan wajib retribusi daerah serta golongan retribusi
Pasal 9, 10, 11,12, 13 dan 14 tentang Ketentuan penyimpangan waktu kerja, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasarannya, besarnya tarif retribusi daerah, saat retribusi terutang
Pasal 15, 16, 17 dan 18 tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan sanksi administrasi
Pasal 19, 20, 21 dan 22 tentang tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah dan kadaluarsa
Pasal 23, 24, 25 dan 26 tentang pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup

a.2.Perda No 17 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
Pasal 1,2, 3 ,4 dan 5 tentang ketentuan umum, nama,obyek, subyek dan wajib retribusi daerah
Pasal 6,7, dan 8 tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan prinsip serta sasarannya
Pasal 9, 10 dan 11 tentang struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan
Pasal 12, 13 dan 14 tentang tata cara pembayaran dan tata cara penagihan
Pasal 15, 16, 17, 18 dan 19 tentang pelaksanaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup

a.3.Perda No 5 tahun 2002 tentang Pajak Salon Kecantikan
Pasal 1, 2, 3,4 dan 5 tentang ketentuan umum, nama,obyek, subyek dan wajib pajak
Pasal 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tentang dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak
Pasal 12, 13, 14 dan 15 tentang masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak
Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 23 dan 24 tentang tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak
Pasal 25, 26, 27, 28 dan 29 tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara pengajuan keberatan dan banding
Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35 dan 36 tentang tata cara pengembalihan kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyididkan dan ketentuan penutup


a.4.PERDA No 4 tahun 2004 tentang Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha
Pasal 1, 2, 3 4 dan 5 tentang ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan,organisasi
Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11 tentang azas dan tujuan, tugas dan fungsi , modal
Pasal 12,13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 tentang syarat-syarat pengangkatan, proses pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Deawan Pengawas
Pasal 22, 25, 26, 27, 30, 31, 32, 33, 34 dan 35 tentang pembentukan sekretariat Dewan Pengawas, laporan tentang pemberhentian Dewan Pengawas, laporan Dewan Pengawas, sumpah jabatan anggota Direksi, Tugas, wewenang dan Tanggung jawab Direksi
Pasal 36, 37, 38 tentang kewenangan Direksi, tanggung jawab Direksi, tugas Direktur Utama
Pasal 41, 42, 43, 44, 45 dan 46 tentang sanksi pemberhentian, keberatan dalam pemberhentian, rapat pengurus
Pasal 47, 50, 51, 52, 53, 54, 55 tentang hak penghasilan dan penghargaan Dewan Pengawas, hak anggota Direksi, Dana pensiun, Rencana kerja dan anggaran, transparansi lapporan keuangan.
Pasal 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62 dan 63 tentang ketentuan pidana dan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran,ketentuan peralihan, ketentuan penutup

a.5.PERDA No 5 tahun 2004 tantang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
Pasal 1, 2, 3, 4, 5,6 dan 7 tentang ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tujuan,
Pasal 8,9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 tentang modal, kepengurusan, tugas dan wewenang
Pasal 16, 17, 18, 19, 20 tentang pemberhentian
Pasal 22, 23 ,24, 25, 26 dan 27 tentang Badan Pengawas, tugas dan wewenang
Pasal 28, 29, 31, 32, 33, 34 dan 35 tentang rapat pengurus, hak, penghasilan dan penghargaan
Pasal 36, 37, 38, 39, 40 dan 41 tentang dana pensiun, rencana kerja dan anngaran, tahun buku dan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba bersih, tangggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 42, 43, 44, 45, 46, 47 dan 48 tentang kerja sama, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

a.6.PERDA No 8 taaahun 2005 tentang Perubahan PERDA 8 tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Pasal 1;13
a.7. PERDA No 1 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2007
Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2007

a.8. PERDA 4 TAHUN 2007 TENTANG Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan DAN Pemberhentian Petinggi
Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 tentang panitia pemilihan, syarat pemilih
Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 tentang penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye, sifat pemilihan, pelaksanaan pemilihan petinggi
Pasal 17, 18, 19 dan 20 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 tentang penetapan calon terpilih, pelantikan petinggi, masa jabatan petinggi, biaya pemilihan petinggi
Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31 tentang larangan dan sanksi bagi calon dan calon petinggi, panitia pemilihan serta pemilih, pertanggungjawaban petinggi
Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39 tentang pemberhentian sementara dan pemberhentian petinggi
Pasal 40, 41 , 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 dan 50 tentang tindakan penyidikan terhadap petinggi, penjabat petinggi, akhir masa jabatan petinggi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

a.9. PERDA 11 tahun 2007 TENTANG Pembentukan, susunan organisasi, Tugas, pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8 dan 9 tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, sususnan organisasi, tugas popok dan fungsi sekretariatan daerah dan kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi sekretariat dewan perwakilan rakayat daerah
Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18 tentang susunan organisasi, tenaga ahli, tata kerja ketentuan lain
Pasal 19, 20, 21 dan 22 tentang kepegawaian, ketentuan penutup

b.PERDA BIAS GENDER

b.1. PERDA No 4 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha
Pasal 23, 24, tentang azas dan tujuan, proses pengangkatan dewan pengawas, pemberhentian anggota dewan pengawas
Pasal 39, 40, 48, 49 tentang pemberhentian anggota direksi, pegawai, hak, Penghasilan dan Penghargaan Direksi

b.2.PERDA No 5 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
Pasal 21 (3 ) tentang Pengangkatan badan pengawas

b.3.PERDA No 4 tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Petinggi
Pasal 8 ( 1:l )tentang persyaratan calon

c.PERDA RESPONSIF GENDER
c.1. PERDA No 5 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
Pasal 30 tentang hak Direksi
c.2.PERDA No 11 th 2007 tentang Pembentukan, susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Jepara
Pasal 6 (1: c) :Sekretariat daerah terdiri dari : Asisten perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :bagian Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olah raga
c.3.PERDA No 2 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025
Responsifitas gender pada Perda ini tidak terlihat di dalam berbagai pasal, namun nampak pada Arah Pembangunan Daerah, khususnya tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Religius, Berilmu (cerdas) dan sehat point g ; Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan anak
c.4.PERDA No 15 th 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi Perusahaan
Pasal 8 : Perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga kerja muda dan wanita hamil di luar jam kerja

LAPORAN BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI

Berdasarkan Rapat Kerja ( Laporan akhir masa Jabatan ) Kepengurusan PSG IAIN Walisongo Semarang dan sekaligus perpanjangan masa kerja kepengurusan PSG maka Pusat Studi Gender berkomitmen untuk menindaklanjuti Kelembagaan kedepan lebih perspektif termasuk bidang Hukum dan Advokasi baik dalam bentuk kegiatan-kegiatan ataupun kajian yang berkaitan dengan Hukum dan Advokasi dan meningkatkan kerjasama atau jejaring dengan lembaga yang selama ini sudah terjalin yaitu Pemprov ( BP3AKB), Seruni, LRC KJHAM,Infokom, Diknas, Depag, KPP dll.
Kegiatan tersebut diawali dengan adanya partisipasi PSG dalam Pameran MAJT pada tgl 12-15 Juni 2008, sehubungan dengan hal ini PSG membuka layanan konsultasi Hukum khususnya yang berkaitan dengan permasalahan gender dan pameran buku . Dari Pameran tersebut respon atau animo masayarakat sangat positif, hal ini terbukti dengan banyaknya masayarakat yang memanfaatkan layanan konsultasi tersebut baik permasalahann KDRT, perlindungan Anak buruh migran dll.
Kerjasama dengan KPP ( Kementrian Pemberdayaan Perempuan ) dalam bentuk penelitian tentang Perda yang netral, bias dan sensitif gender di Jawa Tengah ( Semarang dan Jepara ).Dari Penelitian tersebut dapat diketahui sejauh mana Perda Jateng ( Semarang dan Jepara ) dapat merespon permasalahan yang berkaitan dengan gender dan sekaligus mengidentifikasi masing-masing Perda ( netral, bias dan sensitif ). Dan kegiatan ini melibatkan semua pengurus.
Kerjasama dengan Lapis dalam bentuk workshop sekaligus pendampingan terhadap 4 MTS ( kendal ) dan 5 MI ( Semarang ) di bidang Kesehatan dan Reproduksi untuk MTS dan Gizi untuk MI yang melibatkan semua pengurus PSG. Diawali dengan Workshop Kesehatan dan Reproduksi pada tanggal 26-29 Oktober 2009 dan Workshop Gizi pada tanggal 27-30 Oktober 2009 dan dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan di masing-masing Madrasah ( 4 MTS dan 5 MI ) selama 6 bulan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Kespro dan Gizi sekaligus ingin mengetahui sejauh mana masing-masing Madarasah dapat mengaplisikan pengetahuan tersebut. Dan kegiatan ini terkait dengan Hukum dan Advokasi terutama permasalahan Hak perempuan terhadap Kesehatan Reproduksi dan juga Hak Anak yang berkaitan dengan perlindungan Anak ( khusunya tentang Gizi ).
Kerjasama dengan WMC tentang Training Mediasi yang dilakukan pada tanggal 23-24 oktober 2010, dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan sekaligus ketrampilan tentang bentuk mediasi yang dapat dilakukan dalam rangka menghadapi permasalahan khusunya yang berkaitan dengan gender.
Disamping itu, ada beberapa seminar, lokakarya dan TOT yang kami ikuti antara lain Aborsi dan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan ( 30 janusri 2010 ), Kesadran Bioetika dan Tantangan Hukum ( 31 Oktober 2009 ), Advokasi Hak Perempuan untuk Memperoleh Layanan KB ( 23 Februari 2010 ), Strategi Perbaikan Status Kebijakan Layanan Hak atas Kesehatan Kelompok Perempuan Rentan dan Marjinal di Jateng ( 21 April 2010 ), Pelatihan Analisis Gender bagi PSW/PSG se Jateng ( 11-13 Mei 2009 ), Lokakarya hak-hak Dalam Keluarga PA,KUA, BP4 Propinsi Jateng ( 21-24 Oktober 2009 ), Workshop Peningkatan Kapasitas LSM,PSW dan Pemerinyah Daerah dalam Melaksanakan Anggaran yang Responsif Gender di Jogjakarta ( 30 Juli s/d 1 Agustus 2009 ).
Dan terakhir , kerjasama dengan TVRI Borobudur dalam rangka hari Kartini melaksanakan Talk Show dengan tema “Profil Kartini pada Masa Sekarang” pada tanggal 22 April 2010.

Jangan lewatkan pesan blog ini!

Jangan lewatkan pesan blog ini!