Senin, 18 Juni 2012

KILATUT TAKLIF DALAM IBADAH PUASA (KEBOLEHAN MEMBATALKAN PUASA)

Saum (bahasa arab: صوم, transliterasi: sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh allah pada al-quran surat al-baqarah ayat 183. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima rukun islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama. Pokok Bahasan 1. Apa pengertian dan perintah puasa 2. Apa Hikmah puasa, syarat sah dan wajib puasa Pokok Bahasan  Perintah puasa Perintah berpuasa dari allah terdapat dalam al-quran di surat:[al-baqarah] ayat 183.               Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, Perintah untuk berpuasa pada bulan Ramadan adalah wajib, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan allah atas petunjuk-nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur  Hikmah puasa Ibadah saum ramadhan yang diwajibkan allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada allah seperti yang tertera dalam qs. Al- baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam qs. Ali ‘imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;  Untuk pendidikan/latihan rohani o Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri o Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti o Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya o Mendidik kesabaran dan ketabahan  Untuk perbaikan pergaulan Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.  Untuk kesehatan Perlu diingat ibadah puasa ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja. Allah berfirman dalam surat al-a'raaf ayat 31:                  Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan, Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan puasa dibulan ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insyallah kita akan bertemu kembali. Syarat sah dan wajib puasa Syarat wajib puasa yaitu 1. Beragama islam 2. Berakal sehat 3. Baligh (sudah cukup umur) 4. Mampu melaksanakannya Syarat sah puasa yaitu 1. Islam (tidak murtad) 2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk) 3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita) 4. Mengetahui waktu diterimanya puasa Puasa adalah menahan diri dari segala hal yg dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Rukun puasa orang yg berpuasa harus melakukan dua hal niat yaitu berkehendak dalam hati utk melakukan ibadah puasa. Niat adl perbuatan hati dan bukan aktivitas lisan. Karenanya sekedar melafalkan niat tanpa kehendak dalam hati bukanlah dinamakan niat. Adapaun waktu niat puasa adl sebelum terbit fajar jika puasa tersebut adl fardlu. Rasulullah bersabda “barang siapa tidak tidak meniatkan puasa sejak malam hari maka tidaklah sah puasanya.” . Sedangkan utk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari dgn syarat ia belum makan atau minum apapun. Ini berdasarkan hadis riwayat aisyah ra bahwasanya beliau berkata “suatu hari rasulullah mendatangiku dan bertanya apakah engkau mempunyai makanan?. Aku menjawab tidak. Kemudian beliau berkata kalau begitu aku berpuasa saja.” Menahan diri dari hal-hal yg membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam. Hal-hal yang membatalkan puasa makan dan minum dgn sengaja. Adapun yg tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah bersabda “barang siapa lupa kemudian ia makan dan minum padahal ia sedang berpuasa maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Itu berarti allahlah yg menjamunya dgn makanan dan minuman.” Memuntahkan isi perut dgn sengaja. Rasulullah bersabda “barang siapa yg muntah-muntah tanpa sengaja padahal ia sedang berpuasa maka tidaklah ia wajib mengqodho puasanya tapi barang siapa sengaja muntah maka ia haris mengqodho puasanya.” Berhubungan badan dgn sengaja baik dgn mengeluarkan air mani ataupun tidak. Onani dan masturbasi. Adapun keluarnya air mani dgn tanpa disengaja -mimpi misalnya- maka itu tidak membatalkan puasa. Memasukkan sesuatu dalam rongga badan baik itu melalui mulut hidung alat kelamin ataupun dubur. Baik yg dimasukkan itu adl makanan atau bukan. Haid dan nifas. Sebab puasa orang yg sedang haid dan nifas adl tidak sah. Maka dgn datangnya haid dan nifas tersebut pada saat puasa maka dgn sendirinya batallah puasanya. Gila. Sebab gila akan menghilangkan akal seseorang padahal tidak sah puasa orang yg tidak berakal. Murtad. Sebab di antara syarat sah puasa seseorang islam. Maka dengan keluarnya ia dari islam maka batallah puasanya.barang siapa yang melanggar salah satu dari delapan hal ini maka puasanya batal dan ia harus mengganti pusa yg batal tersebut pada hari yang lain sebanyak puasa yang batal tersebut. Namun ada perlakuan khusus terhadap orang yang batal puasanya krn berhubungan badan. Sebab ia terbebani dua hal yaitu mengqodho puasanya dan kaffarah. Bentuk kaffarah ini adalah memerdekakan budak jika ia mampu. Bila tidak maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika puasa dua bulan berturut-turut inipun tidak mampu maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Yang boleh dilakukan saat berpuasa ada beberapa hal yg sebenarnya boleh dilakukan oleh orang yg sedang berpuasa namun ada sementara orang yg menganggapnya tidak boleh. Diantaranya adalah berkumur pada saat berwudhu asalkan tidak berlebih-lebihan. Bersiwak atau menggosok gigi. Tentunya jika tidak berlebih-lebihan juga. Bepergian walaupun ia tahu bahwa itu akan mengharuskannya utk berbuka. Suntik jika memang sakit sakit yg ia derita mengharuskannya utk itu. Namun jika itu sekedar dimaksudkan agar ia lbh kuat maka tidak boleh. Menelan ludahnya sendiri walaupun banyak. Keramas. Sunnah-sunnah dalam berpuasa makan sahur. Rasulullah bersabda “makan sahurlah kalian krn sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” Mengakhirkan makan sahur pada akhir malam. Rasulullah bersabda “orang-orang akan tetap dalam kondisi yg baik selama mereka mau mensegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur.” Mensegerakan berbuka jika waktunya telah tiba walaupun hanya dgn seteguk air putih. Inilah yg dicontohkan oleh rasulullah. Beliau juga bersabda “orang-orang akan tetap dalam kondisi yg baik selama mereka mau mensegerakan berbuka.” Berdoa ketika berbuka dgn doa yg diajarkan oleh rasulullah yg artinya “yaa allah krn engkaulah kami berpuasa dan dgn rizqi-mu lah kami berbuka. Maka terimalah kami sesungguhnya engkau maha mendengar lagi maha mengetahui.” Berbuka dgn kurma atau air. Karena merupakan kebiasaan rasulullah beliau sebelum sholat maghrib berbuka terlebih dahulu dgn kurma segar. Jika tak ada maka dgn kurma kering. Bila itupun tak ada maka dgn beberapa teguk air.  Keutamaan puasa puasa mempunyai banyak keutamaan. Diantaranya digambarkan dalam beberapa hadis rasulullah berikut ini “puasa adl perisai dari api neraka sebagaimana perisai yg melindungi dirimu pada peperangan.” “barang siapa berpuasa krn allah maka dgn tiap satu hari puasanya allah akan menjauhkannya dari api neraka sebanyak tujuh puluh kharif.” “waktu berbuka bagi orang yg berpuasa adl saat-saat dimana doanya tidak akan ditolak .” “sesungguhnya disurga itu ada pintu yg bernama arrayyan. Melalui pintu inilah orang-orang yg berpuasa masu k pada hari kiamat. Selain mereka tak ada yg masuk melalui pintu itu. Saat itu ada yg menyeru “mana orang-orang yg rajin berpuasa?” Maka mereka berdiri dan hanya mereka yg memasuki melalui pintu itu. Setelah mereka masuk ditutuplah pintu tersebut dan tak ada lagi yg masuk melaluinya selain mereka.” Al-islam pusat informasi dan komunikasi islam indonesiasumber file al_islam.  Kilatut taklif dalam ibadah puasa Walaupun puasa itu wajib bagi setiap muslim,tetapi allah memberikan keringanan atau idzin khusus kepada orang-orang tertentu dikarenakan sebab tertentu yang memperbolehkan mereka tidak melakukan puasa pada bulan ramadhan.dan orang-orang yang diperbolehkan berbuku atau tidak puasa adalah sebagai berikut: 1) Musafir (orang yang sedang bepergian).hal ini didasarkan pada firman allah swt yang terdapat dalam surat al baqarah ayat 184 yang berbunyi; فمن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر. Bepergian yang mmeperbolehkan seseorang berbuka puasa ialah musafir yang memperbolehkan mengqashar shalat,dengan syarat musafir tersebut meninggalkan rumahnya sebelum terbit fajar. Kalangan madzhab hanbali membolehkan berbuka bagi musafir walaupun dia bepergian dari kampungnya pada siang hari,sesudah tergelincir matahari.sedangkan madzhab syafi'i menambahkan satu syarat,bahwa kebolehan berbuka itu berlaku bagi orang yang tidak terus-menerus melakukan perjalanan.bila terus-menerus,maka haram baginya untuk berbuka.kalangan hanafiyah menambahkan bahwa perjalanan yang dilakukannya itu dibolehkan oleh ajaran agama dan tidak berniat untuk bermukim selama empat hari.sedangkan dari madzhab maliki menambahkan satu syarat berniat berbuka dalam perjalanan pada malam hari sebelum terbit fajar. Meskipun sejak pagi sudah melakukan puasa,seorang musafir dapat berbuka puasa jika keadaan menghendakinya.namun demikian,sebagian ulama (seperti madzhab hanafi dan maliki)berpendapat bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak,sepanjang tidak memberi mudharat (kerugian) bagi dirinya.sedangkan menurut ulama hanabilah,berbuka dihukukmkan sunnah dan berpuasa hukumnya makuh. 2) orang sakit.hal ini diterangkan oleh allah swt dalam surat al baqarah ayat 184 yang tersebut di atas. Orang sakit diperbolehkan berbuka apabila puasa yang dilakukannya akan menimbulkan kesulitan besar dan mudharat bagi dirinya atau akan mengakibatkan penyakitnya bertambah parah. Sebagian ulama menentukan kategori orang sakit yang diperbolehkan dan tidak boleh berbuka puasa,yaitu; • tidak mampu berpuasa dan jika berpuasa dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah,baginya boleh berbuka. • mampu berpuasa,tetapi akan menyulitkan bagi dirinya,baginya boleh berbuka,dan • sakit yang tidak menyulitkan dirinya dan tidak akan menambah penyakitnya (sakit yang ringan),baginya tidak boleh berbuka. Baik orang sakit atau[un musafir,apabila di pagi hari dia berniat puasa dan udzur yang memperbolehkan berbuka sudah hilang,maka tidak dibolehkan berbuka.dan jika di pagi hari ia berniat berbuka tetapi kemudian udzurnya hilang,maka dibolehkan berbuka pada sisa hari yang masih tinggal. 3) orang hamil dan menyusui.mereka dibenarka berbuka puasa apabila dikhawatirkan akan timbul bahaya,baik pada dirinya sendiri maupun bagi anaknya (baik anak itu anaknya sendiri atau anak susuan).menurut kalangan madzhab hanafi,mereka wajib mengqada' tanpa membayar fidyah.sedangkan menurut madzhab syafi'i dan hanbali,mereka waib mengqada' dan membayar fidyah apabila mereka khawatir akan anaknya.adapun menurut malikiyah,mereka wajib mengqada' dan membayar fidyah hanya bafi wanita yang menyusui saja,sedangkan orang hamil tidak. 4) orang yang lanjut usia.mereka diperbolehkan berbuka karena tidak mampu lagi berpuasa.mereka tidak diwajibkan mengqada',tetapi wajib membayar fidyah memberi makan fakir miskin. 5) orang yang sangat haus dan lapar.mereka boleh berbuka puasa,dengan syarat apabila dia berpuasa dikhawatirkan dapat menimbulkan kehancuran bagi dirinya,menyebabkan kurang waras,lemahnya onggota badan disertai ketidakmampuan untuk melaksanakan puasa.dalam hal ini ia wajib mengqada' puasanya.hal ini berdasar firman allah swt surat al baqarah ayat 195,yang berbunyi; ولا تلقوا بأيديكم إلي التهلكة. 6) orang yang dipaksa berbuka.mereka wajib mengqada' puasanya Orang-orang yang membatalkan puasanya atau tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mengqada',membayar kaffarat,dan membayar fidyah.mengqada' adalah mengganti puasa ramadhan yang telah ditinggalkannya pada hari-hari lain sesudah bulan ramadhan.jumlah hari yang diqada'nya harus disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.adapun kaffarat ialah hukuman (tebusan) yang diberikan kepada seseorang yang telah membatalakn puasanya karena dengan sengaja bersetubuh dengan isterinya di siang hari bulan ramadhan.kaffarat itu ditunaikan dengan: 1. Memerdekakan seorang hamba, 2. Berpuasa dua bulan berturut-turut,atau 3. Memeberi makan enam puluh orang miskin. Sedangkan fidyah lebih ringan dari kaffarat.fidyah adalah tebusan yang harus ditunaikan seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa ramadhan,seperti oranng hamil,orang lanjut usia,dan ibu yang menyusui. Setelah tulisanku tentang haram yang di posting di sini menuai tanggapan pro dan kontra dari penjuru dunia, maka dalam artikel yang ke dua di bulan ramadhan ini aku ingin mengingatkan tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dengan motivasi untuk saling mengingatkan sesama muslim, insyaallah ibadah kita tidak akan sia-sia (al-laghwu). Sebagaimana allah telah berfirman, ”sesungguhnya beruntunglah orang-orang mukmin. Yaitu, orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya. Dan orang-orang yang meninggalkan perbuatan sia-sia.” ( almukminun 1-3).                 Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, Dalam kehidupan keseharian, disadari atau tidak, manusia seringkali terjebak dalam perbuatan sia-sia (al-laghwu). Perbuatan yang kelak di hari kiamat tidak mendatangkan pahala, bahkan sebaliknya mendatangkan kerugian dan akhirnya menyeret pelakunya ke neraka.maka dibulan yang suci dan mulia ini, supaya kita tidak menjadi golongan orang yang sia-sia, alangkah mulianya bila kita selalu mengingat perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar