Sabtu, 14 April 2012

KAIDAH ASASI AL YAQIN YUZALU BISSYAK

I.PENDAHULUAN
Segala puji bagi Aallah SWT, Yang sudah memberikan akal pikiran kita dalam menggali ilmu pengetahuan tengtang syari’at yang mudah sebagai jalan dalam menempuh kebahagian dunia dan akhirat.
Dengan mempelajari kaidah kaidah fiqih kita dapat mengetahuititik temu dari masalah masalah fiqih dan lebih arif dalam menerapkan dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus , keadaan , dan adat kebiasaan yang berlainan. Hal in tidaklain karena kaidahfiqih sebagai hasil dari cara berfikir induktif dengan meneliti materi materi fiqih yang banyak sekali jumlahnya yang tersebar dalam ribuan kitab fiqih yang kemudian di pelajari dengan sejelas jelasnya.
Sebagian para ulama’ telah menyusun kitab kitab tersendiri mengenai masalah kaidah kaidah yang secara spisifik mengkaji danneneliti kaidah kaidah tersebut, dan diantara ulama yang paling menonjol adalah AL HAFIZH Abbdurrahman bin Rojab AL khambali pengarang kitab Al qowaid yang terkenal dalam fiqih Hanbali.
II.POKOK BAHASAN
a.AL Yaqin yuzalu Bissyak.
b. A dlororu yuzalu
III.PEMBAHASAN
A,Al yaqin yuzalu bissak
Keyakinan ( al yaqin) adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan ( ass syakk ) adalah ketidak pastian antara tetap tidaknya sesuatu. Asumsi kuat (zhann) yang membuat sesuatu mendekati makna yakin dari segi tetap atau tidaknya, menurut syara’ dihukumi sama seperti keyakinan.
Kaidah ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap atau sealur dengannya, yaitu sangkaan yang kuat, tidak dapat dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai bentuk kontradiktifnya, akan tetapi ia hanya dapat dikalahkan atau keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan sebaliknya.
Dalil yang menjadi acuan kaidah tersebut , hadits yang diriwatkan MUSLIM AL ABU HURAIRAH.

1.
Artinya : Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu didalam perutnya, lalu timbul keraguan, apakah sesuatu itu keluar dariperutnya atau tidak , maka hendaklah ia tidak keluar masjid sampai ia bener bener suara atau mencium bau.d
Di dalam hukum hukum aplikatifyang menjadi contoh penerapan kaidah ini sabagai berikut:
(a).apabila seseorang menghilang dalam jangka waktu yang lama dan tidak tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudah mati,maka ahli waris itidak boleh membagi harta peninggalannya sebelum adanya kepastian mengenai kematiannya atau adanya keputisan hakim(pengadilan) mengenai kematian berdasarkan asumsi kuat bahwa orang tersebut meninggakl duniadisertai bukti bukti kuat yang mendukung asumsi tersebut dan menetapkannya sebagai sebuah keyakinan; misalnya orang tersebut menghilang setelah kecamukperang, wabah penyakit, atau gempa bumi.hal itu dikarenakan setatus hidup orang tersebutsebelum menghilangmerupakan sesuatu tak terbantahkan dengan segala keyakinan.dan baru ketika ia menghilang muncullah keraguan akan status kehidupannya, mak disi keraguan yang muncul belakangan tidak dapat menggugur hukum keyakinan.
(b).apabila seseorang yang disahkan pengakuannya megaku kepada orang lain seraya berkata ‘ saya ( zhann) saya masih terikat utang sejumlah uang denganmu” atau ia berkata di depan banyak orang”saya ragu bahwa si fulan memilikipiutang sejumlah uang dengan nominakl sekianpada saya dan belum saya kembalikan kepadanya. Maka pengakuan tersebut tidak serta merta memberikan konsekuwensi penetapan adanya utang piutang antara dua belah pihak. Sebab pada dasarnya dengan keyakinan orang tersebut bersih dari utang sebelum munculnya pengakuan ini, dan pengakuannya di batas dugaan belaka yang di kategorikan sebagai bentuk keraguan( ketidak pastian) sehingga ia pun tidak dapat menggugurkan hukum sebuah keyakinan yang telah tetap.
(c). apabila ada dua orang melakukan perkongsian dalam bidang perdagangan, lalusalah satu pihak menyatakan bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan atau laba, sementara pihak lainnya menyatakan sebaliknya, namun masing masing tidak memiliki bukti sama sekali, maka pendapat yang diambil adalah pendapat pihak yang menyatakan tidak ada laba disertai sumpahnya, karena prinsip awalnya memang tidak ada laba.
Di dalam kitab kitab fiqih banyak di bicarakan tentang hal berhubngan dengan kayakinan dan keraguan misalnya orang yang sudah yakin suci dari hadats , kemudian di ragu , maka dia tetap dalam keadaan suci hanya saja hanya untuk ihtiyat( hati hatian) yang lebih utama adalah memperbaharui wudhunya ( tajdid al wudhu).
Contoh lain istri mengaku belum deberi nafkah untuk beberapa waktu, maka yang dianggap benar adalah kata istri, karena yang meyakinkan adanya tangguug jawab suami terhadap istrinya untuk memberi nafkah, kecuali si suami mempunyai bukti yang meyakinkan.
Dalam fiqih siyasah tentang pemilihan daerahkomisi pemilihan umum daerah , menyataka bahwa kelaompok A Yang menang dan kelompok B yang kalah. Kemudian kelompok B mengajukan gugatan bahwa seharusnya kelompok A yang kalah dan kelompok B yang menang. Alasannya karena adanya kecurangan, maka dalam hal ini, yang meyakinkan adalah bahwa terjadi pemilihan umum dan kelompok A yang menang.kecuali apabila kelompok B memberikan bukti bukti yang sah dan meyakinkan pula bahwa kelompoknya yang menang.

b. Contoh dalam fiqih jinayah , apabila seseorang menyangka kepada orang lain melakukan kejahatan , maka sangkaan tersebut tidak dapat diterima, kecuali ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan.
Telah dijelaskan dalam hadits Nabi:

2


Apabila sseorang ragu mengerjakan sholat, dia lupa beberapa rekaat dia telah melakukan sholatnya, apakah telah tiga rekaat atau empat rekaat, maka hilanglah keaguannya (empat rekaat ) dan tetaplah dengan apa yang dia yakini.( HR , Mslim dan Abu Sa’id al khudri

Dengan demikian kita harus bisa meninggalkan dengan sesuatu yag di ragukan dalam hal ibadah. HR, Al nasa’i dan al TURMIDZI dari Hasan bin ‘ALI.

3


Artinya: Tinggalkan apa yang meragukanmu, berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu
.
Yang dimaksud dengan yakin disini adalah:huwa makana tsabitam binnadzoro au au dalili.
Yang artinya :Sesuatu yang menjadi tetap karena pengliatan pancaindra atau dengan adanya dalil.
Dalam hal ini ada pula yang mengartiakn yakin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepastian kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.
Kaidah tersebut , misalnya wanita yang sedaang menstruasi yang meragukan , apakah sudah berhenti atau belum, maka ia wajib mandi besar untuk sholat. Contoh lain apabila orang ragu, apakah yang keluar mani atau madzi.maka ia wajib mandi besar.padahal ia raguyang keluuar mani yang mewajibkan mandi atau madzi yang tidak mewajibkan mandi,
Juga dalam masalah najis, misalnya baju seseorang terkena najis , tetapi ia
tidak tahu bagian mana yang terkena najis, maka ia wajib mencuci baju seluruhnya .konsep manusia harus jauh dari idhrar (Tindak menyakiti) ,baik oleh dirinya mau[un orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya( menyakiti) pada orang lain.

Dari kaidah sasasi al yaqin layuzak bil sak ini kemudian munculkaidah kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya, misalnya :(al yaqinu yuzalu bil yaqin mislih)i.
Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang meyakinkan pula.
Jadi kita yakin sudah berwudhu n tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil , maka wudzu kita jadi batal.kita berpraduga tidak bersalah kepada seseorang tapi kemudian orang tersebuttertangkap tangan sedang melakukan kejahatan , maka orang tersebut salah dan harus di hukum.
Ada bukti yang meyakikan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan, oleh karenanya harus dihukum, tetapi , bila ada buki lain yang meyakinkan pula, bahwa orang tersebut tidak ada ditempat kejahatan waktu terjadi kejahatan tersebut, melainkan sedang diluar negeri misalnya, maka orang tersebut tidak dapat diangap sebagai pelaku kejahatan. Kareana keyakinan pertama menjadi hilang degan keyakinan kedua. Inilah yang disebut alibi di dunia hukum.
(Amma tsabata biyaqininl layurtafa’u illa biyaqin)
Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi,

Dalam hal yang berhubungan dengan bilangan , apa bila seseorang itu ragu maka bilangan yang terkecil itulah yang aslinya. ( al ashlu baro atu dzimmati) hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggug jawab


III.KESIMPULAN
al yaqin adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan ( ass syakk ) adalah ketidak pastian antara tetap tidaknya sesuatu. Asumsi kuat (zhann) yang membuat sesuatu mendekati makna yakin dari segi tetap atau tidaknya, menurut syara’ dihukumi sama seperti keyakinan.
Contoh dalam fiqih jinayah , apabila seseorang menyangka kepada orang lain melakukan kejahatan , maka sangkaan tersebut tidak dapat diterima, kecuali ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan.

DAFTAAR PUSTAKA
Muhammad Washil , afikQAWQID FIQHIYAH,Sinar Gra, Jakarta 2009,
Ahmad al nadwi, AL QAWAID AL FIQHIYAH,Bairut Darul al qalam, 1420

A Djazuli, KAIDAH KAIDAH HUKUM ISLAM DALAM MENYELESAIKAN MASALAH.Prenada Media group , Jakarta .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar