Selasa, 16 April 2013

SENGKETA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK MAHKAMAH KONSTITUSI

I. PENDAHULUAN Ide konstitusionalisme (constitutionalism) adalah gagasan bahwa negara (government) bisa dan harus dibatasi kekuasaannya dengan menetapkan kerangka aturan main dalam suatu bentuk peraturan yang memiliki kasta paling tinggi. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar didaulat menjadi aturan tertinggi dalam suatu negara (the supreme law of the land). Konstitusi menjadi dasar acuan utama yang membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara dengan menetapkan kewenangan dan tugas dari tiap-tiap lembaga negara serta mengatur tentang hubungan tata kerja antar lembaga negara tersebut. Dalam konstruksi klasik pembagian kewenangan lembaga negara, maka yang biasa mengemuka adalah teori Trias Politica. Teori yang dicetuskan oleh Montesquieu ini menjadi acuan, atau paling tidak sebagai pembanding, atas penerapan pembagian kekuasaan dan hubungan lembaga negara dalam praktek kenegaraaan di berbagai negara, meskipun sekarang banyak variasi yang muncul dari teori klasik ini. Namun, ide konstitusionalisme tidak lantas diasosiasikan dengan Montesquieu sebagai pencetus awalnya. Tidak ada literatur yang menyebutkan dengan pasti siapa pencetus awal gagasan konstitusionalisme ini. Namun, banyak kalangan menyebut John Locke dan founding fathers Amerika Serikat sebagai mereka yang menggagas dan menerapkan ide konstitusionalisme ini. II. POKOK BAHASAN 1. Bagaimana kaitannya konstitusionalisme dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan konsistensi konstitusional? 2. keterkaitan antara 3 (tiga) konsep tersebut dengan memaparkan mengenai konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya UUD 1945) 3. fungsi MK sebagai penafsir dan penjaga konstitusi melalui pelaksanaan kewenangan dan kewajibannya dan mekanisme Memutus pembubaran partai politik III. PEMBAHASAN A. Konstitusi, Konstitusionalisme Dan Mahkamah Konstitusi Sejatinya, dalam surat permohonan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengajukan topik diskusi dengan judul “Konsistensi Konstitusional untuk Menegakkan Supremasi Hukum dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Berangkat dari frasa “konsistensi konstitusional”, tertangkap sebuah konsep besar yang selaras dengan gagasan konstitusionalisme, sebagaimana telah dibahas sedikit dalam pendahuluan. Secara implisit, maksud dari frase “konsistensi konstitusional” yang diajukan oleh Lemhannas ini adalah bahwa peraturan perundang-undangan dan praktek ketatanegaraan haruslah selaras dengan aturan-aturan konstitusi. Setiap lembaga negara, terutama pemerintah, harus dibatasi kekuasaannya dengan menetapkan tugas dan kewenangannya dalam koridor konstitusional. UUD menjadi cermin yang merefleksikan bagaimana susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara itu ditata serta bagaimana ketentuan-ketentuan pada peraturan perundang-undangan taat asas dengan UUD. Konstitusi Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Keunikan itu lahir dari uniknya Indonesia yang memiliki karakter Pancasila sebagai jati diri dan cara pandang terhadap bangsa. Konstitusi memegang peranan yang lebih bersifat ideologis dengan mengekspresikan nilai-nilai dan jati diri kebangsaan suatu bangsa, secara tersurat maupun tersirat. Bagi Indonesia, nilai-nilai bersama dan jati diri khusus dari bangsa Indonesia adalah Pancasila. Soekarno mendeskripsikan Pancasila sebagai “… satu Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu diatas daras Pancasila itu. …Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakter sendiri. Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain sebagainya.” (Soekarno, 1958) Perumusan nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi ideologi bangsa digali dari pribadi dan jati diri bangsa. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjiwai seluruh norma yang terdapat dalam batang tubuh konstitusi. Pancasila adalah roh dari konstitusi dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945, yang didalamnya terkandung nilai-nilai Pancasila, memiliki gagasan konstitusionalisme yang sangat kuat terbaca dalam tiap-tiap pasalnya. Yang paling utama adalah pernyataan eksplisit pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebelum Perubahan UUD, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ketentuan konstitusional ini memberi mandat penuh kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melaksanakan kedaulatan rakyat secara penuh. Dengan demikian, MPR menjelma menjadi super parliamentary body yang menentukan arah kebijakan dan haluan negara. MPR juga diberikan kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) yang berisikan program kerja pemerintahan dan lembaga negara selama 5 (lima) tahun atau satu periode kekuasaan pemerintah. Secara tidak langsung, MPR dikala itu dapat dikatakan sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menafsirkan UUD melalui penetapan GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya. Performa lembaga-lembaga negara diukur dari tingkat efektifitas lembaga tersebut menjalankan GBHN. Bahkan, Penjelasan UUD mengatur secara khusus hubungan antara MPR dengan Presiden dengan menyebutkan bahwa “… Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.” Perubahan UUD 1945 membawa dampak signifikan bagi rancang-bangun sistem ketatanegaraan Indonesia. Gagasan konstitusionalisme makin kuat terpolakan dalam Perubahan UUD dengan pembatasan kekuasaan pemerintah dan pengaturan pola hubungan antar lembaga negara. Keberadaan model lembaga tertinggi negara tidak lagi dianut sehingga kewenangan MPR terpangkas. Model hubungan kelembagaan yang bersifat “horizontal fungsional” adalah yang dipilih dengan adanya perubahan UUD 1945. Dengan demikian, mekanisme saling mengawasi dan dalam kedudukan yang setimbang (checks and balances mechanism) lebih ditekankan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan. Masing-masing lembaga negara diberi mandat konstitusional akan tugas dan kewenangannya. Mekanisme saling keterhubungan antar lembaga negara untuk menjalankan mekanisme pengawasan pun diatur lebih rigid. Misalnya, keterhubungan antara DPR dan Presiden dalam pola penyusunan Undang-undang telah diatur sedemikian rupa dalam mekanisme konstitusional yang tercantum dalam pasal-pasal UUD. Lembaga-lembaga negara baru (yaitu: Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial), sebagai imbas dari adanya Perubahan UUD 1945, dibentuk. Keberadaan lembaga-lembaga negara ini adalah untuk mengakomodir penerapan pola sistem ketatanegaraan yang baru. Pembentukan Mahkamah Konstitusi, sendiri, pada awalnya berangkat dari semangat para anggota MPR untuk menyusun proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (impeachment/pemakzulan) agar melalui forum hukum terlebih dahulu dan tidak hanya dihakimi dalam forum politik, layaknya yang terjadi pada proses pemakzulan sebelum Perubahan UUD 1945 (contoh kasus: pemberhentian Presiden Abdurahman Wahid). Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”. Selain menjadi lembaga yang menghakimi pendapat DPR atas pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden, MK juga diberikan kewenangan lainnya yaitu : (i) menguji Undang-Undang terhadap UUD; (ii) memutus sengketa kewenangan lembaga negara; (iii) memutus pembubaran partai politik; dan (iv) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan dan kewajiban konstitusional MK tersebut adalah untuk menjaga agar kehidupan ketatanegaraan tidak menyimpang dari norma-norma konstitusi. Berikut ini akan diuraikan satu persatu kewenangan dan kewajiban konstitusional dikaitkan dengan maksud dari pelaksanaan kewenangan dan kewajiban tersebut dengan peranan MK sebagai penjaga Konstitusi (the Guardian of the Constitution). B. Memutus pembubaran partai politik Partai politik dipandang sebagai wahana kontemporer yang paling pas untuk menunjang sistem demokrasi. Namun disisi lain, negara pun harus mengatur kebebasan berserikat dan mengungkapkan pendapat sebagai hak konstitusional partai politik. Ukuran yang diterapkan negara untuk “mengatur” hak dan kebebasan partai politik haruslah dalam porsi yang tepat, sehingga aturan tersebut tidak untuk “menekan” atau tidak pula terlalu “longgar”. Aturan itu harus dibuat dalam ukuran porsi konstitusional sesuai dengan bejana ketentuan Konstitusi. Disinilah peran MK untuk mencari keseimbangan antara hak konstitusional partai politik untuk mengekspresikan kebebasan berserikat dan berkumpul dengan kebijakan negara untuk mengatur sistem kepartaian dan mencari format demokrasi yang baik bagi jalannya roda pemerintahan. Dengan berkembangnya ide konstitusionalisme, konstitusi menjadi sumber utama untuk melihat bagaimana pola rancang-bangun partai politik itu disusun dalam norma-norma konstitusi. Namun, merancang bangun atau mengatur partai politik bukanlah hal yang mudah sebab karakter dasar unik yang dimiliki oleh partai politik. Pencantuman kata “partai politik” atau bahkan pengaturan partai politik secara eksplisit, di konstitusi beberapa negara, telah mengukuhkan pengakuan konstitusional akan peranan dan kedudukan partai politik pada sistem ketatanegaraan. Kedudukan partai politik yang pengaturannya -atau paling tidak hanya peranannya- disebut dalam konstitusi serta peranan idealnya dalam sistem demokrasi menegaskan bahwa partai politik memiliki kedudukan konstitusional yang tinggi dalam sistem ketatanegaraan. Disisi lain, dengan adanya MK sebagai lembaga yang berwenang memutus pembubaran partai politik maka pemerintah tidak dapat secara sepihak atau sewenang-wenang membubarkan partai politik yang merupakan pengejawantahan dari kebebasan berekspresi untuk berserikat dan berkumpul dari setiap warga negara. Namun, hak prerogatif tetap dimiliki oleh pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang berhak berlaku sebagai pemohon. Dalam pengajuan permohonan pembubaran partai politik, pemerintah harus menyebutkan secara jelas dalam permohonannya bahwa ideologi, tujuan, asas, program atau kegiatan yang dilakukan oleh partai politik telah melanggar nilai-nilai konstitusi. Bayangkan, bila kran pihak yang berhak menjadi pemohon dibuka sebesar-besarnya maka internal kader partai yang berseteru dapat saja mengajukan pembubaran partai politik ke MK atau juga lawan politik dari partai politik yang saling bersitegang. Dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusan bersifat final untuk memutus pembubaran partai politik” kewenangan yang menjadi perdebatan karena sesunggunhnya partai politik sebagai pilar demokrasi dan menentang prinsip – perinsip HAM serta kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Menurut H.A.S Natabaya Hakim Mahkamah Konstitusi pembubaran parpol oleh Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yuridis dalam rangka penegakan demokrasi. Parpol di larang mengembangkan paham atau idiologi Komunisme/ Marxisme, lenisme maka parpol akan di bubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan harus diajukan oleh pemerintah sebagai pemohon kepada Mahkamah Konstitusi. Pembubaran partai politik dalam praktek ada dua alasan mendasar pertama parpol memiliki ideologi yang bertentangan dengan ideologi Negara yang dianggap sebagai idiologi yang membahayakan Negara . PKI , MASYUMI, IV. SIMPULAN Indonesia memiliki jati diri yang unik. Falsafah Pancasila adalah wahana cara pandang bangsa Indonesia untuk melihat bangsa Indonesia kedalam (antara negara dan rakyat) maupun keluar (dengan negara-negara lain). Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 menjadi ruh dari batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila sebagai pemersatu bangsa dipertahankan dan dijalankan dalam aturan konstitusi. Oleh karenanya, penerapan aturan konstitusi secara konsisten bertujuan untuk menjaga dan menciptakan keutuhan bangsa. Bahaya inkonsistensi penerapan aturan konstitusi bisa mengancam keutuhan bangsa. Bila peraturan perundang-undangan diterapkan tidak selaras dengan nilai-nilai konstitusi maka kemungkinan akan terjadi chaos dan ketidakpastian hukum. Bila tidak ada institusi yang memutus perselisihan hasil pemilu, kemungkinan munculnya mobokrasi tidak terelakkan. Ketidakpuasan akan hasil pemilu, terlebih bila pemilu itu diwarnai oleh pelanggaran dan kecurangan, dengan mudahnya akan menyulut api perpecahan terutama di masyarakat Indonesia yang belum dewasa dalam berdemokrasi. Konsep konsistensi konstitusional selaras dengan gagasan konstitusionalisme yang dianut UUD 1945. Ide konstitusionalisme melandasi penyusunan sistem dan mekanisme ketatanegaraan yang dikonstruksikan oleh UUD. Tiap-tiap lembaga negara diberikan mandat konstitusional berupa tugas dan kewenangan yang menjadi peran yang harus dilaksanakannya. MK diberikan kewenangan-kewenangan yang menjadikan dirinya sebagai penjaga dan pengawal konstitusi. Kewenangan dan kewajiban MK adalah dilakukan untuk menjaga aturan konstitusi. Penerapan UU harus tetap dalam koridor konstitusi, bila ada UU yang menyimpang dari nilai konstitusional maka MK menjadi lembaga yang meluruskannya; Perselisihan hasil pemilu harus ditegakkan demi terjaganya nilai-nilai demokrasi konstitusional, MK menjadi lembaga yang memastikan bahwa pelanggaran pemilu diselesaikan dan keadilan pemilu ditegakkan; Pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai dengan konstitusi agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara dalam menerapkan kebebasan berserikat dan berkumpul; Sengketa kewenangan antar lembaga negara harus diselesaikan dalam koridor konstitusional agar tiap-tiap lembaga negara berperan dan berfungsi sebagaimana diatur oleh konstitusi; Dan terakhir, pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diputus oleh MK berdasarkan acuan dan ukuran konstitusi sehingga hukum dan konstitusi menjadi pegangan utama dan bukan atas dasar pertimbangan politis semata. Kesemuanya itu dijalankan MK sesuai mandat konstitusi dan dilakukan untuk menjaga konsistensi konstitusional. V. PENUTUP Demikianlah makalah ini kami paparkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Kami sadar masih bayak kekurangan dalam makalah ini saran dan kritik yang konstuktif kami harapkan guna memperbaiki makalah kami selanjutnya. DAFTAR PUSTAKA Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mkri Cetakan Pertama, Agustus 2010 UUD 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar daripada haluan negara” UUD 1945 Indonesia, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Bagian tentang Sistem Pemerintahan Negara bahagian III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gezamte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis) Stanford Encyclopedia of Philosophy, Constitutionalism, http://plato.stanford.edu/entries/ constitutionalism/#BM5, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2011. Lihat juga Douglas H. Ginsburg, On Constitutionalism, Cato Supreme Court Review, http://www.cato.org/pubs/scr/2003/constitutional.pdf, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2011.

1 komentar:

  1. Bagaimana cara membuat surat permohonan pembubaran partai politik

    BalasHapus