Senin, 18 Juni 2012

KILATUT TAKLIF DALAM IBADAH PUASA (KEBOLEHAN MEMBATALKAN PUASA)

Saum (bahasa arab: صوم, transliterasi: sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh allah pada al-quran surat al-baqarah ayat 183. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima rukun islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama. Pokok Bahasan 1. Apa pengertian dan perintah puasa 2. Apa Hikmah puasa, syarat sah dan wajib puasa Pokok Bahasan  Perintah puasa Perintah berpuasa dari allah terdapat dalam al-quran di surat:[al-baqarah] ayat 183.               Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, Perintah untuk berpuasa pada bulan Ramadan adalah wajib, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan allah atas petunjuk-nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur  Hikmah puasa Ibadah saum ramadhan yang diwajibkan allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada allah seperti yang tertera dalam qs. Al- baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam qs. Ali ‘imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;  Untuk pendidikan/latihan rohani o Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri o Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti o Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya o Mendidik kesabaran dan ketabahan  Untuk perbaikan pergaulan Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.  Untuk kesehatan Perlu diingat ibadah puasa ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja. Allah berfirman dalam surat al-a'raaf ayat 31:                  Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan, Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan puasa dibulan ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insyallah kita akan bertemu kembali. Syarat sah dan wajib puasa Syarat wajib puasa yaitu 1. Beragama islam 2. Berakal sehat 3. Baligh (sudah cukup umur) 4. Mampu melaksanakannya Syarat sah puasa yaitu 1. Islam (tidak murtad) 2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk) 3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita) 4. Mengetahui waktu diterimanya puasa Puasa adalah menahan diri dari segala hal yg dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Rukun puasa orang yg berpuasa harus melakukan dua hal niat yaitu berkehendak dalam hati utk melakukan ibadah puasa. Niat adl perbuatan hati dan bukan aktivitas lisan. Karenanya sekedar melafalkan niat tanpa kehendak dalam hati bukanlah dinamakan niat. Adapaun waktu niat puasa adl sebelum terbit fajar jika puasa tersebut adl fardlu. Rasulullah bersabda “barang siapa tidak tidak meniatkan puasa sejak malam hari maka tidaklah sah puasanya.” . Sedangkan utk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari dgn syarat ia belum makan atau minum apapun. Ini berdasarkan hadis riwayat aisyah ra bahwasanya beliau berkata “suatu hari rasulullah mendatangiku dan bertanya apakah engkau mempunyai makanan?. Aku menjawab tidak. Kemudian beliau berkata kalau begitu aku berpuasa saja.” Menahan diri dari hal-hal yg membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam. Hal-hal yang membatalkan puasa makan dan minum dgn sengaja. Adapun yg tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah bersabda “barang siapa lupa kemudian ia makan dan minum padahal ia sedang berpuasa maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Itu berarti allahlah yg menjamunya dgn makanan dan minuman.” Memuntahkan isi perut dgn sengaja. Rasulullah bersabda “barang siapa yg muntah-muntah tanpa sengaja padahal ia sedang berpuasa maka tidaklah ia wajib mengqodho puasanya tapi barang siapa sengaja muntah maka ia haris mengqodho puasanya.” Berhubungan badan dgn sengaja baik dgn mengeluarkan air mani ataupun tidak. Onani dan masturbasi. Adapun keluarnya air mani dgn tanpa disengaja -mimpi misalnya- maka itu tidak membatalkan puasa. Memasukkan sesuatu dalam rongga badan baik itu melalui mulut hidung alat kelamin ataupun dubur. Baik yg dimasukkan itu adl makanan atau bukan. Haid dan nifas. Sebab puasa orang yg sedang haid dan nifas adl tidak sah. Maka dgn datangnya haid dan nifas tersebut pada saat puasa maka dgn sendirinya batallah puasanya. Gila. Sebab gila akan menghilangkan akal seseorang padahal tidak sah puasa orang yg tidak berakal. Murtad. Sebab di antara syarat sah puasa seseorang islam. Maka dengan keluarnya ia dari islam maka batallah puasanya.barang siapa yang melanggar salah satu dari delapan hal ini maka puasanya batal dan ia harus mengganti pusa yg batal tersebut pada hari yang lain sebanyak puasa yang batal tersebut. Namun ada perlakuan khusus terhadap orang yang batal puasanya krn berhubungan badan. Sebab ia terbebani dua hal yaitu mengqodho puasanya dan kaffarah. Bentuk kaffarah ini adalah memerdekakan budak jika ia mampu. Bila tidak maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika puasa dua bulan berturut-turut inipun tidak mampu maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Yang boleh dilakukan saat berpuasa ada beberapa hal yg sebenarnya boleh dilakukan oleh orang yg sedang berpuasa namun ada sementara orang yg menganggapnya tidak boleh. Diantaranya adalah berkumur pada saat berwudhu asalkan tidak berlebih-lebihan. Bersiwak atau menggosok gigi. Tentunya jika tidak berlebih-lebihan juga. Bepergian walaupun ia tahu bahwa itu akan mengharuskannya utk berbuka. Suntik jika memang sakit sakit yg ia derita mengharuskannya utk itu. Namun jika itu sekedar dimaksudkan agar ia lbh kuat maka tidak boleh. Menelan ludahnya sendiri walaupun banyak. Keramas. Sunnah-sunnah dalam berpuasa makan sahur. Rasulullah bersabda “makan sahurlah kalian krn sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan.” Mengakhirkan makan sahur pada akhir malam. Rasulullah bersabda “orang-orang akan tetap dalam kondisi yg baik selama mereka mau mensegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur.” Mensegerakan berbuka jika waktunya telah tiba walaupun hanya dgn seteguk air putih. Inilah yg dicontohkan oleh rasulullah. Beliau juga bersabda “orang-orang akan tetap dalam kondisi yg baik selama mereka mau mensegerakan berbuka.” Berdoa ketika berbuka dgn doa yg diajarkan oleh rasulullah yg artinya “yaa allah krn engkaulah kami berpuasa dan dgn rizqi-mu lah kami berbuka. Maka terimalah kami sesungguhnya engkau maha mendengar lagi maha mengetahui.” Berbuka dgn kurma atau air. Karena merupakan kebiasaan rasulullah beliau sebelum sholat maghrib berbuka terlebih dahulu dgn kurma segar. Jika tak ada maka dgn kurma kering. Bila itupun tak ada maka dgn beberapa teguk air.  Keutamaan puasa puasa mempunyai banyak keutamaan. Diantaranya digambarkan dalam beberapa hadis rasulullah berikut ini “puasa adl perisai dari api neraka sebagaimana perisai yg melindungi dirimu pada peperangan.” “barang siapa berpuasa krn allah maka dgn tiap satu hari puasanya allah akan menjauhkannya dari api neraka sebanyak tujuh puluh kharif.” “waktu berbuka bagi orang yg berpuasa adl saat-saat dimana doanya tidak akan ditolak .” “sesungguhnya disurga itu ada pintu yg bernama arrayyan. Melalui pintu inilah orang-orang yg berpuasa masu k pada hari kiamat. Selain mereka tak ada yg masuk melalui pintu itu. Saat itu ada yg menyeru “mana orang-orang yg rajin berpuasa?” Maka mereka berdiri dan hanya mereka yg memasuki melalui pintu itu. Setelah mereka masuk ditutuplah pintu tersebut dan tak ada lagi yg masuk melaluinya selain mereka.” Al-islam pusat informasi dan komunikasi islam indonesiasumber file al_islam.  Kilatut taklif dalam ibadah puasa Walaupun puasa itu wajib bagi setiap muslim,tetapi allah memberikan keringanan atau idzin khusus kepada orang-orang tertentu dikarenakan sebab tertentu yang memperbolehkan mereka tidak melakukan puasa pada bulan ramadhan.dan orang-orang yang diperbolehkan berbuku atau tidak puasa adalah sebagai berikut: 1) Musafir (orang yang sedang bepergian).hal ini didasarkan pada firman allah swt yang terdapat dalam surat al baqarah ayat 184 yang berbunyi; فمن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر. Bepergian yang mmeperbolehkan seseorang berbuka puasa ialah musafir yang memperbolehkan mengqashar shalat,dengan syarat musafir tersebut meninggalkan rumahnya sebelum terbit fajar. Kalangan madzhab hanbali membolehkan berbuka bagi musafir walaupun dia bepergian dari kampungnya pada siang hari,sesudah tergelincir matahari.sedangkan madzhab syafi'i menambahkan satu syarat,bahwa kebolehan berbuka itu berlaku bagi orang yang tidak terus-menerus melakukan perjalanan.bila terus-menerus,maka haram baginya untuk berbuka.kalangan hanafiyah menambahkan bahwa perjalanan yang dilakukannya itu dibolehkan oleh ajaran agama dan tidak berniat untuk bermukim selama empat hari.sedangkan dari madzhab maliki menambahkan satu syarat berniat berbuka dalam perjalanan pada malam hari sebelum terbit fajar. Meskipun sejak pagi sudah melakukan puasa,seorang musafir dapat berbuka puasa jika keadaan menghendakinya.namun demikian,sebagian ulama (seperti madzhab hanafi dan maliki)berpendapat bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak,sepanjang tidak memberi mudharat (kerugian) bagi dirinya.sedangkan menurut ulama hanabilah,berbuka dihukukmkan sunnah dan berpuasa hukumnya makuh. 2) orang sakit.hal ini diterangkan oleh allah swt dalam surat al baqarah ayat 184 yang tersebut di atas. Orang sakit diperbolehkan berbuka apabila puasa yang dilakukannya akan menimbulkan kesulitan besar dan mudharat bagi dirinya atau akan mengakibatkan penyakitnya bertambah parah. Sebagian ulama menentukan kategori orang sakit yang diperbolehkan dan tidak boleh berbuka puasa,yaitu; • tidak mampu berpuasa dan jika berpuasa dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah,baginya boleh berbuka. • mampu berpuasa,tetapi akan menyulitkan bagi dirinya,baginya boleh berbuka,dan • sakit yang tidak menyulitkan dirinya dan tidak akan menambah penyakitnya (sakit yang ringan),baginya tidak boleh berbuka. Baik orang sakit atau[un musafir,apabila di pagi hari dia berniat puasa dan udzur yang memperbolehkan berbuka sudah hilang,maka tidak dibolehkan berbuka.dan jika di pagi hari ia berniat berbuka tetapi kemudian udzurnya hilang,maka dibolehkan berbuka pada sisa hari yang masih tinggal. 3) orang hamil dan menyusui.mereka dibenarka berbuka puasa apabila dikhawatirkan akan timbul bahaya,baik pada dirinya sendiri maupun bagi anaknya (baik anak itu anaknya sendiri atau anak susuan).menurut kalangan madzhab hanafi,mereka wajib mengqada' tanpa membayar fidyah.sedangkan menurut madzhab syafi'i dan hanbali,mereka waib mengqada' dan membayar fidyah apabila mereka khawatir akan anaknya.adapun menurut malikiyah,mereka wajib mengqada' dan membayar fidyah hanya bafi wanita yang menyusui saja,sedangkan orang hamil tidak. 4) orang yang lanjut usia.mereka diperbolehkan berbuka karena tidak mampu lagi berpuasa.mereka tidak diwajibkan mengqada',tetapi wajib membayar fidyah memberi makan fakir miskin. 5) orang yang sangat haus dan lapar.mereka boleh berbuka puasa,dengan syarat apabila dia berpuasa dikhawatirkan dapat menimbulkan kehancuran bagi dirinya,menyebabkan kurang waras,lemahnya onggota badan disertai ketidakmampuan untuk melaksanakan puasa.dalam hal ini ia wajib mengqada' puasanya.hal ini berdasar firman allah swt surat al baqarah ayat 195,yang berbunyi; ولا تلقوا بأيديكم إلي التهلكة. 6) orang yang dipaksa berbuka.mereka wajib mengqada' puasanya Orang-orang yang membatalkan puasanya atau tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mengqada',membayar kaffarat,dan membayar fidyah.mengqada' adalah mengganti puasa ramadhan yang telah ditinggalkannya pada hari-hari lain sesudah bulan ramadhan.jumlah hari yang diqada'nya harus disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.adapun kaffarat ialah hukuman (tebusan) yang diberikan kepada seseorang yang telah membatalakn puasanya karena dengan sengaja bersetubuh dengan isterinya di siang hari bulan ramadhan.kaffarat itu ditunaikan dengan: 1. Memerdekakan seorang hamba, 2. Berpuasa dua bulan berturut-turut,atau 3. Memeberi makan enam puluh orang miskin. Sedangkan fidyah lebih ringan dari kaffarat.fidyah adalah tebusan yang harus ditunaikan seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa ramadhan,seperti oranng hamil,orang lanjut usia,dan ibu yang menyusui. Setelah tulisanku tentang haram yang di posting di sini menuai tanggapan pro dan kontra dari penjuru dunia, maka dalam artikel yang ke dua di bulan ramadhan ini aku ingin mengingatkan tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dengan motivasi untuk saling mengingatkan sesama muslim, insyaallah ibadah kita tidak akan sia-sia (al-laghwu). Sebagaimana allah telah berfirman, ”sesungguhnya beruntunglah orang-orang mukmin. Yaitu, orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya. Dan orang-orang yang meninggalkan perbuatan sia-sia.” ( almukminun 1-3).                 Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, Dalam kehidupan keseharian, disadari atau tidak, manusia seringkali terjebak dalam perbuatan sia-sia (al-laghwu). Perbuatan yang kelak di hari kiamat tidak mendatangkan pahala, bahkan sebaliknya mendatangkan kerugian dan akhirnya menyeret pelakunya ke neraka.maka dibulan yang suci dan mulia ini, supaya kita tidak menjadi golongan orang yang sia-sia, alangkah mulianya bila kita selalu mengingat perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

TEORI KEJAHATAN

An Introtuction to Criminalogy Sebuah Introtuction untuk Criminalogy The word 'crime' in modern dictionary definitions lends itself to a variety of meanings. 'Kejahatan' dalam definisi kamus modern cocok untuk berbagai arti. It has a legal meaning. Ini memiliki makna hukum. It is “an act (…) forbidden by a public law of a sovereign state” as injurious to the public welfare, which, after indictment and trial, may be punishable by the judgement of a court. Ini adalah "suatu tindakan (...) dilarang oleh hukum publik dari negara berdaulat" sebagai berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat, yang, setelah dakwaan dan persidangan, dapat dihukum oleh putusan pengadilan. (Merriam-Webster's 3rd, 1976). (Merriam-Webster 's 3, 1976).

CRIME - A crime is a wrongdoing classified by the state as a felony or misdemeanour. KRIMINALITAS - Kejahatan adalah perbuatan diklasifikasikan oleh negara sebagai kejahatan atau kejahatan.

A crime is an offence against a public law. Kejahatan adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum publik. This word, in its most general sense, includes all offences, but in its more limited sense is confined to felony. Kata ini, dalam arti yang paling umum, mencakup semua pelanggaran, namun dalam arti yang lebih terbatas hanya terbatas pada kejahatan.

Felony - A felony is a serious crime punishable by at least one year in prison. Kejahatan - kejahatan adalah kejahatan serius diancam dengan setidaknya satu tahun di penjara. Some family law felonies include kidnapping and custodial interference (in some states). Beberapa kejahatan hukum keluarga termasuk penculikan dan penahanan gangguan (di beberapa negara).


Misdemeanour - A misdemeanour is a crime for which the punishment is usually a fine and/or up to one year in a jail. Misdemeanour - pelanggaran adalah kejahatan yang hukumannya biasanya denda dan / atau sampai dengan satu tahun di penjara. Often a crime which is a misdemeanour for the first offence becomes a felony for repeated offences.
Sering kali kejahatan yang merupakan pelanggaran untuk pelanggaran pertama menjadi kejahatan untuk pelanggaran berulang. All crimes that are not felonies are misdemeanours. Semua kejahatan yang tidak kejahatan adalah pelanggaran ringan.

Crimes are defined and punished by statutes and by the common law.
Kejahatan didefinisikan dan dihukum oleh undang-undang dan oleh hukum umum. Most common law offences are as well known and as precisely ascertained as those which are defined by statutes; yet, from the difficulty of exactly defining and describing every act which ought to be punished, the vital and preserving principle has been adopted; that all immoral acts which tend to the prejudice of the community are punishable by courts of justice. Pelanggaran hukum yang paling umum adalah sebagai terkenal dan setepat dipastikan sebagai orang-orang yang ditentukan oleh undang-undang, namun, dari kesulitan yang persis mendefinisikan dan menjelaskan setiap tindakan yang seharusnya dihukum, prinsip vital dan melestarikan telah diadopsi; bahwa semua bermoral tindakan yang cenderung merugikan masyarakat dapat dihukum oleh pengadilan keadilan.

To understand criminal justice, it is necessary to understand crime. Untuk memahami peradilan pidana, perlu untuk memahami kejahatan. Most policy-making in criminal justice is based on criminological theory, whether the people making those policies know it or not. Kebanyakan pembuatan kebijakan di peradilan pidana didasarkan pada teori kriminologi, apakah orang yang membuat kebijakan tersebut tahu atau tidak.

Criminology consists of three principal divisions, as follows: Kriminologi terdiri dari tiga divisi utama, sebagai berikut:

• The SOCIOLOGY OF LAW, which is an attempt at scientific analysis of the conditions under which criminal law and which is seldom included in general books on criminology. • Para SOSIOLOGI HUKUM, yang merupakan upaya analisis ilmiah dari kondisi di mana hukum pidana dan yang jarang disertakan dalam buku-buku umum tentang kriminologi.
• CRIMINAL ETIOLOGY, (which is an attempt at scientific analysis of the study of causes or reasons for crime). • PIDANA Etiologi, (yang merupakan upaya analisis ilmiah dari studi tentang penyebab atau alasan untuk kejahatan).
• PENOLOGY, which is concerned with the control of crime. • pinologi, yang berkaitan dengan kontrol kejahatan.

Every criminological theory contains a set of: Setiap teori kriminologi berisi satu set:

ASSUMPTIONS(about human nature, social structure, and the principles of causation etc.) ASUMSI (tentang sifat manusia, struktur sosial, dan prinsip-prinsip sebab akibat dll)

DESCRIPTION of the phenomena to be explained (facts a theory must fit), and an EXPLANATION, or prediction, of that phenomenon.
URAIAN fenomena harus dijelaskan (fakta teori harus sesuai), dan Penjelasan, atau prediksi, fenomena itu.

Criminological theories are primarily concerned with etiology (the study of causes or reasons for crime), but occasionally have important things to say about actors in the criminal justice system, such as police, attorneys, correctional personnel, and victims. Teori kriminologi terutama prihatin dengan etiologi (studi penyebab atau alasan untuk kejahatan), tapi kadang-kadang memiliki hal-hal penting untuk dikatakan tentang aktor dalam sistem peradilan pidana, seperti polisi, pengacara, personil pemasyarakatan, dan korban.

There are basically thirteen (13) identifiable types of criminological theory, The oldest theory (BIOCHEMISTRY) goes back to 1876 and the last four theories: Pada dasarnya ada tiga belas (13) diidentifikasi jenis teori kriminologi, Teori tertua (BIOKIMIA) kembali ke tahun 1876 dan empat terakhir teori:

LEFT REALISM, KIRI REALISME,

Minggu, 10 Juni 2012

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PEMERKOSAAN

I. Pendahuluan Berdasarkan pengmatan nampak bahwa kemajuan masyarakat yang semakin modern membawa masyarakat menuju ke era moderenisasi dan globalisasi. Perkembangan suatu masyarakat disertai ketidakpastian di bidang hukum, moral, norma dan etika kehidupan. Sehingga dengan perkembangan suatu masyarakat tidak disertai dengan keimanan yang kuat, maka akan terjadi degredasi (penurunan) moralitas yang dapat memunculkan adanya gejala atau penyakit psikososial yang salah satu wujudnya adalah pemerkosaan. Korban pemerkosaan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan perlindungan hukum. dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban pemerkosaan tetap menghawatirkan. Keterwakilan jaksa tidak menjadikan peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumnya pelaku perkosaan tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban. Para korban kekerasan seksual (perkosaan) tidak hanya menderita akibat tarauma fisik melainkan korban merasa malu terhadap lingkungan sekitar namun terutama sekali akan menderita akan menderita setress mental yang amat berat yang bisa dirasakan seumur hidup. Kondisi buruk yang membuat korban tidak berdaya ini berdampak buruk lebih lanjut pada persoalan pengakan, pencegahan hukumnya. Selain itu seorang korban pemerkosaan mengalami beban berat secara psikologis pada saat diperkosa oleh pelaku pemerkosaan dan saat petugas kepolisian memeriksanya. Dalam sebuah pemeriksaan korban akan terasa ditelanjangi dengan pertnyaan-pertanyaan kepolisian. Upaya dari seorang korban untuk melupakan kejadian yang menimpnya akan gagal karena polisi akan berusaha membangkitkan kembali kenangan buruk yang menimpnya, sehingga bukan penyelesaian yang didapat korban melainkan terkadang korban dari sebuah pemeriksaan korban sangat mungkin untuk dipermasalahkan. II. Perumusan masalah 1. Apa Pengertian korban pemerkosaan 2. Macam- macam jenis pemerkosaan 3. Faktor –faktor penyebab terjadinya perkosaan 4. Bagaimana Ganti kerugian korban pemerkosaan III. Pembahasan A. Pengertian pemerkosaan Perkosaan sering digunakan untuk suatu tindakan atau perbuatan tertentu yang modusnya merugikan orang lain dan melanggar hak asasi manusia . Menurut Eko Prasesetyo (1997) perkosaan merupakan istilah lazim yang digunakan pada bentuk pemaksaan dalam hubungan seks. Namun jika ditelusuri, pemerkosaan memiliki makna yang tidak harus dipahami secara sempit, sebagai istilah khusus dalam hubungan seks, tetapi menggambarkan bentuk budaya perampasan hak yang berlangsung dalam kehidupan manusia. Pemerkosaan menurut bahasa Indonesia dapat diartikan dengan paksa, kekerasan, sedangkan memperkosa artinya menundukan dengan kekerasan, menggahi, melanggar dengan kekerasan, tindakan ini melanggar hukum yang berlaku. Pemerkosaan diatur dalam KUHP pasal 285 yang berbunyi “ barabg siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam karenanya melakukan perkosaan dengan pidan penjara paling lam 12 tahun “ B. Macam macam jenis pemerkosaan Menurut Steven Box macam-macam pemerkosaan ada lima : 1. Sadistic Rape yaitu pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, si pelaku mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh tetapi kekerasan terhadap tubuh si korban. 2. Ager Rape, yaitu: yaitu ungkapan pemerkosaan yang karena kemarahan dilakukan sifat brutal secara fisik. Seks menjadi senjatanya dan dalam hal ini tidak peroleh kenikmatan seksualnya yang dituju untuk mempermalukan si korban. 3. Domination Rape yaitu pemerkosaan yang dilakukan oleh mereka yang ingin menunjukkan kekuasaanya, misalnya majikan yang memperkosa bawahannya dan tidak ada unsure menyakitinya . keinginannya yaitu bagaiman memilkinya secara seksual. 4. Seduction – turned- into rape yaitu pemerkosaan yang ditandai dengan adanya relasi antar pelaku dengan korban . jarang digunakan kekerasan fisik dan tidak ada maksud untuk mempermalukannya. Yang dituju adalah kepuasan si pelaku dan sikorban menyesali dirinya kerena sikap yang kurang tegas. 5. Exploitation rape yaitu jenis pemerkosaan dimana si wanita sangat tergantung dari pelaku, baik dari social maupun ekonomi. Sering kali terjadi dimana si istri dipaksa oleh suaminya. Kalaupun ada persetujuan, itu bukan karena ada keinginan seksual dari istri, melainkan deni kedamaian rumah tangganya. Kharaktristik utama (khusus) tindak pidana pemerkosaan menurut Kadish yaitu: bukan ekspresi agresivitas seksual tetapi ekspresi seksual agresivitas, perwujudan keinginan seks yang dilakukan secra agresif, bersifat menyerang atau memaksa lawan jenis yang dianggap mampu memenuhi kepentingan nafsunya. Adapun karaktristik umum tindak pidana pemerkosaan adalah : Agresivitas yaitu merupkan sifat yang melekat pada setiap tindak pidana pemerkosaan Motivasi kekerasan lebih menonjol dibandingkan dengan motivasi seksual semata – mata. Secara psikologis, tindak pidana pemerkosaan lebih banyak mengandung masalah control dan kebencian disbanding dengan hawa nafsu. Ciri pelaku pemerkosaan, mempresepsi atas korban , mengalami pengalaman buruk khususnya dalam hubungan personal (cinta) terasing dalam pergaulan social, rendah diri, ada ketidak seimbangan emosional. Tindak pidana pemerkosaan secra yuridis sulit dibuktikan (Atmasasmitra, 1997: 110) C. Faktor –faktor penyebab terjadinya perkosaan Perkosaan merupakan kejahatan kesusialan yang bisa disebabkan berbagai faktor, penyebab dapat dipengaruhi oleh kondisi yang mendukung, keberadaan korban yang secara tidak langsung mendorong pelakunya dan bisa jadi unsure-unsur lain . Berbagai faktor itu terkait dengan posisi korban dalam hubungan dengan pelakunya. Artinya sudah ada hubungan terlebih dahulu antara korban dan pelakunya kalaupun ada korban yang tidak pernah terkait dengan pelaku maka persentase sangat kecil. Perkosaan dapatv terjadi karena berbagai macam sebab  Adanya rasa dendam korban (wanita)  Korban sebagai kompensasi persaan tertekan atau setres pelaku atas berbagai permasalahan yang dihadapi  Karena pengaruh rangsangan  Karena keinginan pelaku menyalurkan dorongan seksualnya yang sudah tidak dapat ditahan  Kerena didukung oleh situasi dan kondisi lingkungan pelaku maupun korban yang mungkin terhjadi pemerkosaan. D. Ganti kerugian dan perlindungan korban pemerkosaan Pengertian korban diberikan dalam pembahsan ini untuk menentukan secara jelas batas – batas yang dimaksud dengan pengertian korban sehingga harapannya memperoleh kesamaan pandang. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan / atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (UU Perlindungan Saksi Dan Korban 2006 : 2). Menurut UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (2004:2) korban adalah orang yang mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi yang merugikan Arif Gosita (1989: 63) Menurut muladi (1996: 108) Korban merupakan orang – orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik ataupun mental, emosional, ekonomi, atau ganguan subtansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbutan atau komisi yang melanggar hukum pidana masing-masing Negara termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Adapun perlindungan dan ganti kerugian adalah segala pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan adalah LPSK atau lembaga lain yang sesuai dengan ketentuan UU (Undang Undang Perlindungan Saksi Dan Korban 2006 :2) Perlidungan terhadap korban itu dapat diberikan dalam bentuk : 1. Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kompensasi yaitu kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa  Pengembalian harta milik  Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan :  Pergantian biaya untuk tindakan tertentu. Kompensasi timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat atau bentuk pertangunggjawaban masyarakat atau Negara (the responsible of the society), sedangkan restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan poengadilan pidana dan dan dibayar oleh terpidana atau merupakan tanggung jawab terpidana (the responsible of the offender) 2. Konseling pada umumnya perlindungan ini diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif yang sifatnya fisikis dari tindak pidana. Pemberian bantuan dalam konseling sangat cocok diberikan kepada korban kejahatan yang menyisakan trauma berkepanjangan, seperti kasus yang menyangkut kesesulian sebgai contoh kasus pemerkosaan yang menimbulkan trauma berkepanjangan pada korban, umumnya korban memnderita secara fisik, social dan fisikis. Selain secara fisik korban juga mengalami tekanan batin karena mereka dirinya merasa berdosa, dan tidak punya masa depan lagi, lebih parah lagi, korban perkosaan memperoleh pengucilan dari masyarakat karena dianggap membawa aib bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya. 3. Pelayanan atau bantuan medis Perlindungan ini diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat pemerkosaan. Pelayanan medis yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis (visum atau surat keterangan medis yang memilki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti). 4. Bantuan hukum Bantuan hukum merupakan bentuk pendampingan terhadap korban. Perlindungan dalam bentuk bantuan hukum ini diberikan baik secara diminta maupun tidak diminta oleh korban. Hal ini penting, mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran hukum dari sebagian besar korban yang menderita kejahatan ini. Bantuan hukum ini diharapkan dapat meringankan penderitaan korban. 5. Pemberian informasi Pemberian informasi kepada korban atau keluarganya yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh korban. Pemberian informasi ini penting dalam upaya menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melalui informasi diharapkan menjadi funsi control masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan efektif. Berdasarkan pasal 5 (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan korban dan saksi, seorang korban berhak: a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluaraga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan . b. B. ikut serta dalam prosesememilih dan menentukan bentruk perlindungan dan dukungan keamanan. c. Memberikan keterangan tampa tekanan d. Mendapat penerjemah e. Bebas dari pernyataan yang menjerat f. Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan perkembangan kasus g. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan , h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan i. Mendapatkan identitas baru j. Memperoleh penggantian biaya transfortasi sesuai dengan kebutuhan . k. Mendapatkan nasehat hukum l. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, korban juga berhak untuk mendapatkan (1). bantuan medis yaitu dalam bentuk kesehatan untuk pemulihan vagina yang sobek, pendarahan yang cukup lama, atau mengalami penyakit yang dikeluarkan oleh pelaku. (2). Bantuan social yaitu dapat berupa bantuan ekonomi (3). Bantuan psikologis yaitu lebi kepada bentuk penyuluhan dan konseling, Dari hak hak diatas ada juga hak – hak umum yang dapat diperoleh korban atau keluarganya, hak – hak tersebut meliputi. 1. Hak untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialami 2. Hak untuk mendapat pembinaan dan rehabilitasi 3. Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman pelaku 4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum. 5. Hak untuk memperoleh kembali hak (harta ) yang dimiliki. 6. Hak untukn pelayanan medis 7. Hak untuk memperoleh informasi tentang pelaku 8. Hak atas kebebasan pribadi atau kerahasian peribadi (Didik 2006:53) IV. Kesimpulan  Pemerkosaan meruapakan suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki laki kepada seorang perempuan dengan cara yang menurut moral , hukum, bertentangan dengan Undang Undang dan merenggut hak asasi ,  Kejahatan pemerkosaan bersifat memaksa dan dilakukan dengan ancaman , kekerasan kepada seorang wanita untuk bersetubuh  Ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP walaupun sudah sangat banyak detail tetapi bulum bisa memberikan satisfisfaction/ kepusan bagi korban karena penderitaan yang ia rasakan tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan, V. Penutup Demikianlah makalah ini kami paparkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Kami sadar masih bayak kekurangan dalam makalah ini saran dan kritik yang konstuktif kami harapkan guna memperbaiki makalah kami selanjutnya. DAFTAR PUSATAKA Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), PT Bhuana Ilmu Populer, Kelompok Gramedia, 2004. hal 222 Undang – Undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Undang – Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban